Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan
hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja
(zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh
dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap
sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah
pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan
kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan
usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan
–gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan
kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan
Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat
sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan
sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas
dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk
berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan
mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat
atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian
utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap
kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981)
ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami,
buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus,
bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2.
Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah
laku.
3. Pelayanan kesehatan: promotif, perawatan,
pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan;
4.
genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap
manusia.
Demikian pula status kesehatan
pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat
memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan
pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu
kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat
pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental
maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan
kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta
terhadap penyakit umum.
Konsep kesehatan kerja dewasa ini
semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja
melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam
melakukan pekerjaannya.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan
mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja
dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat
sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan
kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan
Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan
dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam
istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi
diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident)
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan
terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa
ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan
profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan
kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang
baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah
satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam
berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safetydisebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah
“near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan
bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek
utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma
keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu
menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian
terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan
kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat
sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang
mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
· Kesehatan
dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya
melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha
yang dikerjakan.
·
Aspek
perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1)
Tenaga
kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2)
Peralatan
dan bahan yang dipergunakan
3)
Faktor-faktor
lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4)
Proses
produksi
5)
Karakteristik
dan sifat pekerjaan
6)
Teknologi
dan metodologi kerja
· Penerapan
Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil
dari kegiatan industri barang maupun jasa.
· Semua
pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab
atas keberhasilan usaha hyperkes.
ok om mkasih kembali
ReplyDelete